Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
(1) Dalam rangka pengisian Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat dengan susunan keangotaan sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkat anggota;
c. Bendahara merangkap anggota; dan/atau
d. Anggota.
(3) Penentuan susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah mufakat secara proporsional dengan melibatkan peran masyarakat.
(4) Tim berjumlah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(5) Panentuan kedudukan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota Tim dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh anggota Tim, dan dalam hal melalui mekanisme musyawarah tidak dicapai mufakat/kesepakatan, maka dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara.
(6) Untuk keperluan administrasi, Tim dapat menggunakan Cap/Stempel Tim.
(7) Tugas Tim adalah:
a. Mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian Perangkat Desa;
b. Menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
c. Menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
d. Menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
e. Menerima pendaftaran Bakal Calon;
f. Melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
g. Mengumumkan Calon kepada masyarakat;
h. Meneliti kebenaran keberatan masyarakat terhadap calon;
i. Mengajukan Calon yang lolos atas keberatan masyarakat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang berhak mengikuti seleksi;
j. Menyelenggarakan seleksi bagi Calon yang berhak mengikuti;
k. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa;
l. Membuat berita acara hasil seleksi untuk disampaikan kepada Camat melalui Kepala Desa; dan
m. Melaporkan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa
(8) Tim dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(9) Tim sebelum melaksanakan tugas dilantik dan diambil sumpahya oleh Kepala Desa.
Your Correction
