Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan sesuai dengan persyaratan pengangkatan dan melalui mekanisme pengangkatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Kepala Desa melakukan Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Perangkat Desa. (3) Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan.
Your Correction