Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
(1) Kepala Desa dapat melakukan alih jabatan Perangkat Desa dalam rangka kelancaran operasional Pemerintah Desa.
(2) Alih jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat untuk mendapat rekomendasi tertulis.
Your Correction
