Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
(1) Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan oleh Tim.
(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara seleksi oleh Tim serta dapat dilengkapi tandatangan Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti.
(3) Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian yang lulus dan memperoleh nilai tetrtinggi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon yang lulus dan memperoleh Nilai Tertinggi.
(4) Nama Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi dan lulus diajukan kepada Kepala Desa dengan dilampirkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Tim melaporkan hasil seleksi Pengisian Perangkat Desa kepada Kepala Desa
Your Correction
