Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Your Correction
