Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bertujuan untuk: a. Menciptakan sistem pemerintahan Desa yang demokratis; b. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan c. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas pelayanan publik.
Your Correction