Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bertujuan untuk:
a. Menciptakan sistem pemerintahan Desa yang demokratis;
b. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
c. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas pelayanan publik.
Your Correction
