Correct Article 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATENPESAWARAN
Current Text
1. Daerah adalah Kabupaten Pesawaran.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4. Dewan Perwakilan Rakyat daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.
6. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Daerah.
9. Desa adalah Desa dan Desa adat, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
15. Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan dimana seorang perangkat desa diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali.
16. Diberhentikan tetap untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana seorang Perangkat Desa diberhentikan dari jabatannya secara tetap.
17. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa yang dipimpin seorang Kepala Dusun.
18. Pengisian Perangkat Desa adalah serangkaian proses dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa melalui ujian tertulis oleh Panitia Pengisian Perangkat Desa.
19. Tim Pengisian Perangkat Desa selanjutnya disebut Tim adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan serangkaian proses Penjaringan dan Penyaringan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa.
20. Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim yang meliputi kegiatan penentuan persyaratan, pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
21. Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim berupa pelaksanaan seleksi bagi Calon sampai dengan diperoleh hasil.
22. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
