Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH KABUPATENPESAWARANTAHUNANGGARAN2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 49.353.490.235,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan anggaran Tahun Sebelumnya Sejumlah Rp. 49.353.490.235,00
Your Correction