Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH KABUPATENPESAWARANTAHUNANGGARAN2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 663.527.532.088,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 569.717.536.407,00 (2) (3) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 76.810.941.600,00 b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 214.807.522.249,00 c. Belanja Modal sejumlah Rp. 278.099.072.558,00
Your Correction