Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2017
Current Text
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan 1) Semula
Rp. 49.353.490.235 2) Bertambah/(berkurang) (Rp. 35.719.953.896,86) Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
Rp.13.633.536.338,14
b. Pengeluaran 1) Semula
Rp.1.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 1.500.000.000
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya 1) Semula Rp. 49.353.490.235 2) Bertambah/(berkurang) (Rp. 35.719.953.896,86) Jumlah SILPA setelah perubahan Rp. 13.633.536.338,14
(3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah 1) Semula
Rp.1.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan Rp.
1.500.000.000
Your Correction
