Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian Pengisian jabatan direktur rumah sakit dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction