Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahanbidang Bencana, yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnyasampai denganperaturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sub urusan pemerintah bidang bencana diundangkan.
(2) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Kesekretariatan Dewan Korps Pegawai
yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kesekretariatan Korps Pegawai
diundangkan.
(3) Anggaran penyelenggaraa Urusan Pemerintahan di bidang Bencana dan Sekretariat Dewan Korps Pegawai Negeri Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan tersebut diundangkan.
Your Correction
