Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuanbangsadan politik yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnyasampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
(2) Dalam hal Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digabung dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah dimaksud hanya melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Your Correction
