Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupatendi bidang kesehatan berupa Rumah Sakit DaerahKabupaten Pesawaran sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. (2) Rumah Sakit DaerahKabupaten Pesawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Your Correction