Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan terdiri dari:
a. Sekretariat Daerahmerupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRDPesawaranmerupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerahmerupakan Inspektorat Tipe A;
d. Satuan Polisi Pamong Prajamerupakan Satuan Polisi Pamong PrajaTipe B;
e. Dinas DaerahPesawaran, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2. Dinas KesehatanTipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik;
4. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
5. Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
6. Dinas Sosial, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak TipeB menyelenggarakan urusan pemerintahanbidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
10. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana TipeBmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
12. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanTipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
13. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu TipeBmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
15. DinasPemberdayaanMasyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakanurusanpemerintahanbidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
16. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
17. DinasPerindustriandanPerdaganganTipeB menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
18. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangtenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintah bidang energi sumber daya mineral;
19. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
20. DinasPerikanan TipeB menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21. DinasPerpustakaan Dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
22. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
f. Badan Daerah terdiri dari :
1. BadanPerencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan AsetDaerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
3. Badan Pendapatan DaerahTipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
4. Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
Your Correction
