Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNANPERANGKAT DAERAH KABUPATENPESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan terdiri dari: a. Sekretariat Daerahmerupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRDPesawaranmerupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerahmerupakan Inspektorat Tipe A; d. Satuan Polisi Pamong Prajamerupakan Satuan Polisi Pamong PrajaTipe B; e. Dinas DaerahPesawaran, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan; 2. Dinas KesehatanTipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik; 4. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 5. Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 6. Dinas Sosial, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak TipeB menyelenggarakan urusan pemerintahanbidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 8. Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 10. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana TipeBmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 12. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanTipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan; 13. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu TipeBmenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 15. DinasPemberdayaanMasyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakanurusanpemerintahanbidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 16. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 17. DinasPerindustriandanPerdaganganTipeB menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 18. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangtenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintah bidang energi sumber daya mineral; 19. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 20. DinasPerikanan TipeB menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 21. DinasPerpustakaan Dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; 22. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; f. Badan Daerah terdiri dari : 1. BadanPerencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan AsetDaerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; 3. Badan Pendapatan DaerahTipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 4. Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 5. Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
Your Correction