Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Your Correction
