Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp.
38.677.844.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah pendapatan asli daerah 3) setelah perubahan Rp. 38.677.844.000
b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp. 724.975.337.768 2) Bertambah/(berkurang)(Rp.
3.899.645.860,79) Jumlah dana perimbangan setelah perubahan Rp. 721.075.691.907,21
c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula Rp. 188.824.241.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
23.833.585.000 Jumlah Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp. 212.657.826.000
(2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah 1) Semula Rp.
11.350.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp.
11.350.000.000
b. Retrebusi Daerah 1) Semula Rp.
2.059.480.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah hasil retrebusi daerah setelah perubahan Rp.
2.059.480.000
c. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan 1) Semula Rp.
243.500.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
- Jumlah hasil pengelolaan kekayaan yang Dipisahkan setelah perubahan Rp.
243.500.000
d. Lain–lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula Rp. 25.024.864.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah lain–lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan Rp. 25.024.864.000
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil 1) Semula Rp. 42.212.852.768 2) Bertambah/(berkurang) (Rp.
1.559.365.860,79) Jumlah bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan Rp. 40.653.486.907,21
b. Dana alokasi umum 1) Semula Rp. 601.857.515.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah dana alokasi umum setelah perubahan Rp. 601.857.515.000
c. Dana alokasi khusus 1) Semula Rp. 80.904.970.000 2) Bertambah/(berkurang)(Rp. 2.340.280.000 ) Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp.
78.564.690.000
(4) Lain–lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Hibah 1) Semula Rp.
– 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah Pendapatan Hibah Rp.
–
b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah 1) Semula Rp. 46.802.400.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 46.802.400.000
c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus 1) Semula Rp. 142.021.841.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
23.833.585.000 Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan Rp. 165.855.426.000
Your Correction
