Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARANTAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
1. Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp.
51.506.847.924.63
b. Pengeluaran sejumlah Rp.
3.500.000.000,00
2. Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya Rp.
51.506.847.924,63
3. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp.
3.500.000.000,00
Your Correction
