Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARANTAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
1. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja tidak langsung sejumlah Rp.
755.131.786.589,39
b. Belanja langsung sejumlah Rp.
583.930.413.972,24
2. Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.
496.531.948.398,00
b. Belanja Hibah sejumlah Rp.
21.387.200.000,00
c. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp.
3.388.596.565,00
d. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.
230.889.028.700,00
e. Belanja Tidak terduga sejumlah Rp.
2.935. 012.926,39
3. Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.
74.371.551.600,00
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.
275.131.081.528,79
c. Belanja Modal sejumlah Rp.
234.427.780.843,45
Your Correction
