Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARANTAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 68.582.905.650,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 930.092.801.000,00 (-) c. Lain-lain Pendapatan sejumlah Rp. 292.379.645.987,00 2. Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Pajak Daerah sejumlah Rp. 28.400.015.650,00 b. Hasil Retribusi Daerah sejumlah Rp. 5.485.950.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp. 1.050.000.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah : Rp. 33.646.940.000,00 3. Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah Rp. 15.299.900.000,00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 684.210.957.000,00 c. Dana Alokasi Khusus Rp. 230.581.944.000,00 4. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan a. Pendapatan Hibah Rp. 55.472.883.000,00 b. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya Rp. 67.096.392.987,00 c. Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 169.810.370.000,00
Your Correction