Article 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pesawaran.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Daerah.
6. Bupati adalah Bupati Pesawaran.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran yang disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran.