Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan 1) Semula Rp.1.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 63.881.228.466,59 Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp.65.381.228.466,59 b. Pengeluaran 1) Semula Rp.25.250.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 25.250.000.000 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya 1) Semula Rp. 1.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang)Rp. 63.881.228.466,59 Jumlah SILPA setelah perubahan Rp.65.381.228.466,59 b. Penerimaan Pinjaman Daerah 1) Semula Rp. – 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah perubahanRp. (3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah 1) Semula Rp.250.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 250.000.000 b. Pembayaran pokok utang 1) Semula Rp. 25.000.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah pembayaran pokok utang setelah perubahan Rp.25.000.000.000
Your Correction