Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan 1) Semula Rp.1.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 63.881.228.466,59 Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp.65.381.228.466,59
b. Pengeluaran 1) Semula Rp.25.250.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 25.250.000.000
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya 1) Semula Rp.
1.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang)Rp. 63.881.228.466,59 Jumlah SILPA setelah perubahan Rp.65.381.228.466,59
b. Penerimaan Pinjaman Daerah 1) Semula Rp. – 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah perubahanRp.
(3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah 1) Semula Rp.250.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan Rp.
250.000.000
b. Pembayaran pokok utang 1) Semula Rp. 25.000.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp.
– Jumlah pembayaran pokok utang setelah perubahan Rp.25.000.000.000
Your Correction
