Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp.42.693.336.600 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.800.000.000 Jumlah pendapatan asli daerah 3) setelah perubahan Rp.53.493.336.600 b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp. 893.090.476.443 2) Bertambah/(berkurang)Rp. 105.577.171.659 Jumlah dana perimbangan 3) setelah perubahan Rp.998.667.648.102 c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula Rp.289.762.224.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.669.878.708 Jumlah Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp.293.432.102.708 (2) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah 1) Semula Rp. 12.550.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 300.000.000 Jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp. 12.850.000.000 b. Retrebusi Daerah 1) Semula Rp.1.959.500.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 500.000.000 Jumlah hasil retrebusi daerah setelah perubahan Rp. 2.459.500.000 c. Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan 1) Semula Rp. 267.850.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. - Jumlah hasil pengelolaan kekayaan yang Dipisahkan setelah perubahan Rp. 267.850.000 d. Lain–lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula Rp. 27.915.986.600 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 10.000.000.000 Jumlah lain–lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan Rp. 37.915.986.600 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil 1) Semula Rp. 31.791.309.643 2) Bertambah/(berkurang) (Rp. 4.767.588.541) Jumlah bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak setelah perubahan Rp. 27.023.721.102 b. Dana alokasi umum 1) Semula Rp. 675.736.319.000 2) Bertambah/(berkurang)Rp. – Jumlah dana alokasi umum setelah perubahanRp.675.736.319.000 c. Dana alokasi khusus 1) Semula Rp.185.562.847.800 2) Bertambah/(berkurang)Rp. 110.344.760.200 Jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan Rp.295.907.608.000 (4) Lain–lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah 1) Semula Rp. 2.500.000.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah Pendapatan Hibah Rp. 2.500.000.000 b. Dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah 1) Semula Rp.46.802.400.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 3.669.878.708 Jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah setelah perubahan Rp. 50.472.278.708 c. Dana penyesuaian dan otonomi khusus 1) Semula Rp. 240.459.824.000 2) Bertambah/(berkurang) Rp. – Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusussetelah perubahan Rp.240.459.824.000
Your Correction