Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakain

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain penyidik Kepolisian Republik INDONESIA Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran diberiwewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidanadi bidang perpajakan daerah dan retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi tersebut; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidangperpajakandaerahdanretribusi; e. melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti dari pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi i. memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. 5. DiantaraPasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakniPasal 21A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 21 A Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction