Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Penetapan jangka waktu fase akhir tahap tanggap darurat disesuaikan dengan waktu penentuan tahap pasca bencana.
Your Correction
