Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan jangka waktu fase akhir tahap tanggap darurat disesuaikan dengan waktu penentuan tahap pasca bencana.
Your Correction