Correct Article 47
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Penyelenggaraan fase akhir tahap tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berisi kegiatan antara lain:
a. perbaikan awal kondisi lingkungan daerah bencana;
b. pemulihan awal sosial psikologis;
c. pelayanan kesehatan;
d. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
e. pemulihan keamanan dan ketertiban; dan
f. pemulihan awal fungsi pemerintahan.
Your Correction
