Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka kesinambungan penyelenggaraan penanggulangan bencana ditetapkan fase akhir tahap tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 huruf g.
Your Correction