Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Dalam rangka kesinambungan penyelenggaraan penanggulangan bencana ditetapkan fase akhir tahap tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 huruf g.
Your Correction
