Correct Article 92
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Laporan penyelenggaraan proses rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b sekurang-kurangnya dilaksanakan melalui tiga (3) jenis pelaporan, yaitu:
a. Laporan awal berupa laporan rencana penyelenggaraan rekonstruksi yang memuat hasil kajian kerusakan dan kajian kebutuhan beserta kelengkapan lainnya;
b. Laporan kemajuan pelaksanaan penyelenggaraan proses rekonstruksi yang disampaikan pada pertengahan penyelenggaraan proses rekonstruksi;
dan
c. Laporan akhir yang disampaikan pada akhir penyelenggaraan proses rekonstruksi.
Your Correction
