Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan penyelenggaraan proses rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b sekurang-kurangnya dilaksanakan melalui tiga (3) jenis pelaporan, yaitu: a. Laporan awal berupa laporan rencana penyelenggaraan rekonstruksi yang memuat hasil kajian kerusakan dan kajian kebutuhan beserta kelengkapan lainnya; b. Laporan kemajuan pelaksanaan penyelenggaraan proses rekonstruksi yang disampaikan pada pertengahan penyelenggaraan proses rekonstruksi; dan c. Laporan akhir yang disampaikan pada akhir penyelenggaraan proses rekonstruksi.
Your Correction