Correct Article 91
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a dilakukan oleh unsur pengarah dan/atau unsur pelaksana BPBD.
(2) Laporan penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya digunakan untuk memverifikasi perencanaan program rehabilitasi.
Your Correction
