Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan dengan kegiatan :
a. pencarian dan penyelamatan;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi; dan
d. penempatan pada lokasi yang aman.
(2) Penyelamatan dan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar sebagaimana dalam Pasal 65 ayat (2) dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat di bawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencana.
(4) Tim Reaksi Cepat sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction
