Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Dalam hal Bupati dan Wakil Bupati menjadi bagian dari korban bencana dan tidak dapat MENETAPKAN status keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) penentuan status bencana ditetapkan oleh Kepala BPBD.
Your Correction
