Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum tentang pelaporan kegiatan dan anggaran Pemerintah Daerah.
Your Correction