Correct Article 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 harus memperhatikan nilai kearifan lokal.
(2) Pelaksanaan rekonstruksi untuk membangun kembali ke keadaan yang lebih baik dari sebelum bencana terjadi.
(3) Setiap kegiatan rekonstruksi ditujukan untuk mendorong pemulihan kehidupan sosial ekonomi dan kemandirian melalui pelibatan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
(4) Penyelenggaraan rekonstruksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
