Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi :
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan dan kerugian akibat bencana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
