Correct Article 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
Your Correction
