Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) bencana terdiri dari: a. Laporan situasi kejadian bencana; b. Laporan bulanan kejadian bencana; c. Laporan menyeluruh penyelenggaraan penanggulangan bencana; d. Laporan penerimaan dan penyaluran bantuan yang berasal dari sumbangan masyarakat; dan e. Laporan pertanggungjawaban dana kontinjensi bencana, dana siap pakai, dan dana bantuan sosial berpola hibah. (2) Laporan situasi kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat pada saat tanggap darurat dengan memuat: a. waktu dan lokasi kejadian bencana; b. penyebab bencana; c. cakupan wilayah dampak bencana; d. penyebab kejadian bencana; e. dampak bencana; f. upaya penanganan yang dilakukan; g. bantuan yang diperlukan; dan h. kendala yang dihadapi. (3) Laporan bulanan kejadian bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rekapitulasi jumlah kejadian dan dampak bencana. (4) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat setiap bulan, dan setiap tahun yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada: a. Pra-bencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pasca-bencana.
Your Correction