Correct Article 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditujukan untuk mengembalikan semangat, kemandirian dan harapan hidup masyarakat.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal.
(3) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
