Correct Article 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan :
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan sarana dan prasarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. pelayanan pendidikan;
g. pemulihan infrastruktur dan pelayanan wisata;
h. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
i. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
j. pemulihan keamanan dan ketertiban;
k. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
l. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah bencana, Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penilaian kerusakan dan kerugian akibat bencana.
Your Correction
