Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Komando Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) mengendalikan kegiatan operasional penanggulangan bencana dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
(2) Komandan Penanganan Darurat Bencana melakukan pengendalian kegiatan operasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.
(3) Komando Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi menjadi Pos Komando.
Your Correction
