Correct Article 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf j ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui :
a. pendidikan formal dan non-formal yang diintegrasikan dalam kurikulum; dan
b. pendidikan informal.
(3) Instansi/lembaga/organisasi/forum yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang berlaku.
Your Correction
