Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Ketentuan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf i sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
