Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Pelaksanaan dan penegakan ketentuan pendirian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf h dilakukan untuk menjaga kualitas bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, dan kemudahan.
(2) Pengaturan tentang pendirian bangunan sekurang-kurangnya terdiri dari syarat teknis bangunan, zonasi, standar keselamatan bangunan dan kajian lingkungan.
(3) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pendirian bangunan, pemerintah daerah menyelenggarakan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh instansi yang berwenang.
(4) Setiap orang wajib menaati dan melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
