Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e adalah dalam rangka mencegah, mengatasi dan menanggulangi bencana pada situasi tidak terjadi bencana.
(2) Penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan sampai pada tingkat masyarakat atau komunitas sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Your Correction
