Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dilakukan Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang melibatkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
Your Correction
