Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. pemantauan terhadap:
1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; dan 2) penggunaan teknologi.
c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. penguatan ketahanan sosial masyarakat
Your Correction
