Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) juga dilaksanakan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana melalui pendekatan:
a. pendidikan;
b. budaya; dan
c. pariwisata.
Your Correction
