Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) juga dilaksanakan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana melalui pendekatan: a. pendidikan; b. budaya; dan c. pariwisata.
Your Correction