Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Upaya pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyusunan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana yang sekurangkurangnya berisi kegiatan sebagai berikut: a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana; b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; c. pengembangan budaya sadar bencana; d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana. (3) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum untuk pengurangan risiko bencana yang dikoordinasikan oleh BPBD. (4) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Dalam penyusunan rencana aksi daerah memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat. (6) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction