Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh BPBD dan ditetapkan dengan peraturan Bupati untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana. (3) Upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya yang meliputi: a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pilihan tindakan penanggulangan bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia. (4) Rencana penanggulangan bencana ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. (5) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction