Correct Article 97
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Masyarakat, Organisasi masyarakat, LSM, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah dapat mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerugian untuk kepentingan keberlanjutan fungsi penanggulangan bencana.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi penanggulangan bencana.
Your Correction
