Correct Article 96
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN
Current Text
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan bencana dan dampak bencana antar pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak boleh menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.
Your Correction
