Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 96

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAANPENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN PESAWARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan bencana dan dampak bencana antar pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh menyebabkan kerugian terhadap masyarakat.
Your Correction